Selasa, 04 November 2014

Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Kampus



BAB I
PENDAHULUAN

I.                   LATAR BELAKANG MASALAH
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Di Indonesia, pengetahuan masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual masih sangat terbatas. Bukan hanya pengetahuan saja, namun sikap masyarakat kita akan Hak Kekayaan Intelektual dan pelanggarannya masih kurang walaupun sebenarnya contoh kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sering dijumpai. Salah satu contoh kasusnya adalah pembajakan baik kaset CD/DVD yang beredar di masyarakat, walaupun sudah ada undang-undang yang mengaturnya namun tetap saja melakukan pelanggaran tersebut. Karena para pelaku memikirkan kondisi pasar dengan kemampuan daya beli konsumen. Begitupula konsumen, bagi mereka yang penting bisa menikmati karya cipta dengan mudah dan murah kenapa harus membeli yang mahal.

Contoh di atas merupakan kasus besar dan sering di jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Karya cipta pada dasarnya harus dihargai, karena merupakan hasil pikiran atau ide kreatif dari penciptanya. Untuk memulai menumbuhkan rasa menghargai suatu karya maka salah satu jalan yang dapat dilakukan ialah dengan melakukan sosialisasi. Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat.
Namun sosialisasi pada masyarakat tentang HaKI akan membutuhkan banyak waktu dan tenaga. Dan untuk mengumpulkan para warga untuk melakukan sosialisasi akan kurang efektif, banyak hambatan yang akan ditemui pada akhirnya. Untuk lebih mengefektifkan waktu dan meminimalisir banyaknya kendala dalam sosialisasi, dapat dilakukan sosialisasi kepada para mahasiswa di Perguruan Tinggi, yang tentunya mereka memiliki kreativitas tinggi dan menghargai hasil karya orang lain.

II.                RUMUSAN MASALAH
Berdasar latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan masalah seperti berikut :
1.      Apa saja Undang-Undang yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia?
2.      Apa saja yang bisa dilakukan untuk mensosialisasi pentingnya Hak Kekayaan Intelektual di kampus?
3.      Apa gagasan tertulis yang dapat dikembangkan dalam menangani plagiarism untuk mengatasi Hak Kekayaan Intelektual di wilayah kampus?

III.             TUJUAN PENULISAN
Mengacu pada rumusan masalah di atas, penulis merumuskan tujuan sebagai berikut :
1.      Menyebutkan Undang-Undang yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
2.      Memberikan contoh tidakan yang bisa dilakukan untuk mensosialisasi pentingnya Hak Kekayaan Intelektual di kampus.
3.      Memberikan contoh aplikasi yang dapat dikembangkan dalam menangani plagiarism untuk membantu mengatasi Hak Kekayaan Intelektual di wilayah kampus.


BAB II
PEMBAHASAN

A.   MAHASISWA DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Tridharma melandasi kegiatan yang dilakukan oleh suatu Perguruan Tinggi, yakni pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.pada hakekatnya semua kegiatan yang menggunakan intelektual manusia akan menghasilkan produk-produk kekayaan intelektual. Sangat diharapkan bahwa sistem Hak Kekayaan intelektual akan melekat dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi, baik dalam bidang pengajaran, penelitian, maupun pengabdian pada masyarakat dalam berbagai tahapan pelaksanaanya, mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasinya.
Dapat dikatakan bahwa selama seseorang menjadi mahasiswa dalam kurun waktu yang panjang akan menghasilkan banyak ragam kekayaan intelektual. Sebagai contoh pembuatan paper, karya tulis, produk-produk hasil kegiatan praktikum, desain atau rancangan alat, konsep dan sebagainya. Bahkan saat ini tersedia program kemahasiswaan yang diluncurkan oleh Departemen Pendidikan Nasional yang menjadikan dan dapat menghasilkan suatu karya baik yang kreatif, inventif dan inovatif.
Sistem hak kekayaan Intelektual perlu dikenalkan kepada mahasiswa. Dapat menghargai karya orang lain sudah seharusnya ditanamkan kepada anak didik sejak mereka kecil. Mahasiswa diwajibkan paling tidak sekali dalam kurun waktu pendidikannya menghasilkan karya yang dapat dijadikan salah satu tolok ukur utama untuk kelulusannya, misalnya skripsi untuk mahasiswa S1. Dengan mengimplementasikan sistem Hak Kekayaan Intelektual, sangat besar peluang mahasiswa dapat menghasilkan karya-karya yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
Dalam pasal 16 di atur bahwa :
(1)   Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang wajib mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan, yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian oleh pemerintah atau pemerintah daerah kepada badan usaha, pemerintah, atau masyarakat, sejauh tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan.
(2)   Apabila sebagian biaya kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimkasud dalam ayat (1) dibiayai oleh pihak lain, selain pemerintah atau pemerintah daerah, pengalihan teknologi dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang telah diatur sebelumnya dengan pihak lain tersebut.
(3)   Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang pemerintah berhak menggunakan pendapatan yang diperolehnya dari hasil alih teknologi dan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan diri.
(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

B.   UNDANG-UNDANG PENGATURAN HAK CIPTA
Undang-undang yang mengatur Hak Kekayaan intelektual di Indonesia :
1.      Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta)
2.      Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
3.      Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
4.      Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
5.      Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
6.      Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten)
7.      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
8.      Undang-undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


C.   SOSIALISASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN KAMPUS
Ada berbagai cara untuk melakukan sosialisasi tentang Hak kekayaan Intelektual di lingkungan kampus. Setidaknya para mahasiswa dapat tergugah untuk menghargai hasil karya cipta orang lain dan dapat disosialisasikan pada masyarakat luas ketika mereka hidup bermasyarakat.
Cara untuk mensosialisasikan antara lain dengan himbauan menulis artikel yang dapat di muat dalam harian kampus, sebagai contoh Universitas Negeri Semarang mempunyai majalah harian/mingguan kampus yaitu Express. Jadi setidaknya cara sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual dapat terjadi. Ataupun tulisan-tulisan di majalah dinding tiap gedung, bisa juga dilakukan dengan membagi dan menempelkan brosur atau pamflet. Cara lain juga dapat dilakukan dengan cara diadakannya workshop atau seminar-seminar yang membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual sehingga mahasiswa dapat berminat dan tertarik mengikutinya. Dalam seminar tersebut mahasiswa bisa menambah ilmu dan pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual, dan bisa menerapkan ilmunya setidaknya membentuk mindset para mahasiswa tentang pentingnya pengetahuan Hak Kekayaan Intelektual.
Cara lain untuk dapat dilakukan ketika pembukaan masa orientasi mahasiswa baru. Materi tentang Hak Kekayaan Intelektual dapat diselipkan didalam kegiatan tersebut. Kampus juga harus mengembangkan rasa menghargai karya-karya kreatifitas mahasiswanya dan dapat menjadi wadah untuk turut berpartisipasi dalam mengumpulkan ide-ide para mahasiswanya.

D.   APLIKASI YANG DAPAT DIKEMBANGKAN DALAM MENANGANI PLAGIARISME DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Untuk penanganan Plagiarisme dalam Hak Kekayaan Intelektual telah dikembangkan software alat pengecet plagiat sebelumnya. Sekarang sudah banyak software online maupun instalasi portable. Seperti contoh via online pada aplikasi copyscape (copyscape.com), plagiarism checker (smallseotools.com), plagiarism scanner (dustball.com), plagiarism.net, dan masih banyak yang lain. Cara kerja pada aplikasi online ini hanya mengetikkan kalimat yang ingin di cek, kemudain tekan tombol klik untuk memproses. Jika kalimat muncul dengan warna merah berarti kalimat yang di cek sudah terdaftar pada blog atau web, dan termasuk dalam plagiat. Jika kalimat yang di cek tidak berubah warna maka bukan termasuk plagiat.
Sedangkan contoh plagiarism checker untuk aplikasi instalasi yaitu Viper. Tanpa koneksi internet asalkan laptop atau komputer sudah ada aplikasi ini bisa digunakan untuk mengecek plagiarisme. Cara kerjanya tidak jauh dengan via online.
Selain aplikasi pengecek plagiarisme tersebut yang sudah ada, dapat dikembangkan alat pengecek plagiat yang lain. Seperti ide saya membuat alat sensor dan scanan untuk mengecek plagiarism dalam Hak Kekayaan Intelektual.
Sebuah benda yang mempunyai sensor bisa dihubungkan dengan database yang dapat mengecek sebuah plagiarisme. Cara kerjanya jika suatu alat di sensorkan pada kertas, secara otomatis akan muncul data mengenai tulisan itu jika memang sudah terdapat dalam database. Contohnya dalam kertas yang sudah diketikkan kalimat, lalu di sensorkan, jika tulisan tersebut plagiat maka akan muncul sumber di webnya atau dari buku yang sudah di patenkan yang tertampung pada database.
Bisa juga sebuah alat benda berbetuk scanan yang dapat mengecek sebuah plagiarisme yang sudah dihubungkan dengan database. Cara kerjanya kertas di scan dialat penyecan plagiarisme, jika kalimat tersebut plagiat maka akan muncul sumber di webnya atau dari buku yang sudah dipatenkan yang tertampung di database.
Para dosen dapat menggunakan aplikasi pengecek plagiarisme tersebut untuk mengecek tugas para mahasiswa, jika dosen menggunakan alat tersebut para mahasiswa yang tugasnya merupaka plagiat otomatis akan ketahuan. Itu salah satu cara mendidik mahasiswa agar menghargai Hak Kekayaan Intelektual orang lain dalam bentuk tulisan, agar berkurangnya tindakan plagiarisme dan bisa mengembangkan kekayaan intelektual yang dimiliki mahasiswa.



BAB III
PENUTUP

A.    SIMPULAN
Dalam penulisan ini, penulis menarik kesimpulan :
1.      Peraturan Undang-Undang tentang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sangat banyak, diantaranya : Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten), Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
2.      Tindakan yang dapat dilakukan untuk mensosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual dilingkungan kampus antara lain dengan cara tulisan artikel yang dapat dimuat di harian kampus maupun mading, dengan cara mengadakan seminar atau workshop, dan yang paling mendasar adanya materi tentang Hak Kekayaan intelektual pada kegiatan masa orientasi mahasiswa.
3.      Contoh aplikasi yang dapat dikembangkan dalam plagiarisme checker antara lain pembuatan alat sensor dan scanan.

B.     SARAN
Berdasarkan simpulan di atas, penulis memberikan saran sebagai berikut :
1.      Pentingnya diadakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual agar menumbuhkan kesadaran menghargai karya orang lain.
2.      Para pembaca harus menumbuhkan kesadaran untuk menghargai karya orang lain, dengan cara tidak membajak ataupun memplagiat suatu hasil karya orang lain.
3.      Untuk ide alat pengecek plagiarisme dapat dikembangkan jika ada yang berminat untik mengembangkan.
DAFTAR PUSTAKA

            Sosialisasi HaKI di kampus.
Diakses pada Selasa, 21 Oktober 2014.

            Sosialisasi HaKI di kampus-kampus (Implementasi dan Studi Kasus).
Diakses pada Selasa, 21 Oktober 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar