BAB I
PENDAHULUAN
I.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah
hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HaKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Di
Indonesia, pengetahuan masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual masih sangat
terbatas. Bukan hanya pengetahuan saja, namun sikap masyarakat kita akan Hak Kekayaan
Intelektual dan pelanggarannya masih kurang walaupun sebenarnya contoh kasus
pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sering dijumpai. Salah satu contoh
kasusnya adalah pembajakan baik kaset CD/DVD yang beredar di masyarakat,
walaupun sudah ada undang-undang yang mengaturnya namun tetap saja melakukan
pelanggaran tersebut. Karena para pelaku memikirkan kondisi pasar dengan
kemampuan daya beli konsumen. Begitupula konsumen, bagi mereka yang penting
bisa menikmati karya cipta dengan mudah dan murah kenapa harus membeli yang
mahal.
Contoh di atas merupakan kasus besar dan
sering di jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Karya cipta pada dasarnya harus
dihargai, karena merupakan hasil pikiran atau ide kreatif dari penciptanya.
Untuk memulai menumbuhkan rasa menghargai suatu karya maka salah satu jalan
yang dapat dilakukan ialah dengan melakukan sosialisasi. Sosialisasi adalah
sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu
generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat.
Namun sosialisasi pada masyarakat
tentang HaKI akan membutuhkan banyak waktu dan tenaga. Dan untuk mengumpulkan
para warga untuk melakukan sosialisasi akan kurang efektif, banyak hambatan
yang akan ditemui pada akhirnya. Untuk lebih mengefektifkan waktu dan
meminimalisir banyaknya kendala dalam sosialisasi, dapat dilakukan sosialisasi
kepada para mahasiswa di Perguruan Tinggi, yang tentunya mereka memiliki
kreativitas tinggi dan menghargai hasil karya orang lain.
II.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasar latar
belakang masalah di atas, penulis merumuskan masalah seperti berikut :
1. Apa
saja Undang-Undang yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia?
2. Apa
saja yang bisa dilakukan untuk mensosialisasi pentingnya Hak Kekayaan
Intelektual di kampus?
3. Apa
gagasan tertulis yang dapat dikembangkan dalam menangani plagiarism untuk
mengatasi Hak Kekayaan Intelektual di wilayah kampus?
III.
TUJUAN
PENULISAN
Mengacu pada
rumusan masalah di atas, penulis merumuskan tujuan sebagai berikut :
1. Menyebutkan
Undang-Undang yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
2. Memberikan
contoh tidakan yang bisa dilakukan untuk mensosialisasi pentingnya Hak Kekayaan
Intelektual di kampus.
3. Memberikan
contoh aplikasi yang dapat dikembangkan dalam menangani plagiarism untuk
membantu mengatasi Hak Kekayaan Intelektual di wilayah kampus.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
MAHASISWA
DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Tridharma melandasi kegiatan yang
dilakukan oleh suatu Perguruan Tinggi, yakni pengajaran, penelitian dan
pengabdian pada masyarakat.pada hakekatnya semua kegiatan yang menggunakan
intelektual manusia akan menghasilkan produk-produk kekayaan intelektual.
Sangat diharapkan bahwa sistem Hak Kekayaan intelektual akan melekat dalam
kegiatan tridharma perguruan tinggi, baik dalam bidang pengajaran, penelitian,
maupun pengabdian pada masyarakat dalam berbagai tahapan pelaksanaanya, mulai
dari perencanaan sampai dengan evaluasinya.
Dapat dikatakan bahwa selama seseorang
menjadi mahasiswa dalam kurun waktu yang panjang akan menghasilkan banyak ragam
kekayaan intelektual. Sebagai contoh pembuatan paper, karya tulis, produk-produk
hasil kegiatan praktikum, desain atau rancangan alat, konsep dan sebagainya.
Bahkan saat ini tersedia program kemahasiswaan yang diluncurkan oleh Departemen
Pendidikan Nasional yang menjadikan dan dapat menghasilkan suatu karya baik
yang kreatif, inventif dan inovatif.
Sistem hak kekayaan Intelektual perlu
dikenalkan kepada mahasiswa. Dapat menghargai karya orang lain sudah seharusnya
ditanamkan kepada anak didik sejak mereka kecil. Mahasiswa diwajibkan paling
tidak sekali dalam kurun waktu pendidikannya menghasilkan karya yang dapat
dijadikan salah satu tolok ukur utama untuk kelulusannya, misalnya skripsi
untuk mahasiswa S1. Dengan mengimplementasikan sistem Hak Kekayaan Intelektual,
sangat besar peluang mahasiswa dapat menghasilkan karya-karya yang berkualitas
dan berdaya saing tinggi.
Dalam pasal 16 di atur bahwa :
(1) Perguruan
Tinggi dan Lembaga Litbang wajib mengusahakan alih teknologi kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan, yang dibiayai
sepenuhnya atau sebagian oleh pemerintah atau pemerintah daerah kepada badan
usaha, pemerintah, atau masyarakat, sejauh tidak bertentangan dengan ketertiban
umum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila
sebagian biaya kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimkasud dalam
ayat (1) dibiayai oleh pihak lain, selain pemerintah atau pemerintah daerah,
pengalihan teknologi dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang telah diatur
sebelumnya dengan pihak lain tersebut.
(3) Perguruan
Tinggi dan Lembaga Litbang pemerintah berhak menggunakan pendapatan yang
diperolehnya dari hasil alih teknologi dan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk mengembangkan diri.
(4) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dalam peraturan pemerintah.
B.
UNDANG-UNDANG
PENGATURAN HAK CIPTA
Undang-undang yang mengatur Hak Kekayaan
intelektual di Indonesia :
1. Undang-undang
No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak
Cipta)
2. Undang-undang
No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
3. Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
4. Undang-undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
5. Undang-undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
6. Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten)
7. Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
8. Undang-undang
No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
C.
SOSIALISASI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN KAMPUS
Ada berbagai cara untuk melakukan
sosialisasi tentang Hak kekayaan Intelektual di lingkungan kampus. Setidaknya
para mahasiswa dapat tergugah untuk menghargai hasil karya cipta orang lain dan
dapat disosialisasikan pada masyarakat luas ketika mereka hidup bermasyarakat.
Cara untuk mensosialisasikan antara lain
dengan himbauan menulis artikel yang dapat di muat dalam harian kampus, sebagai
contoh Universitas Negeri Semarang mempunyai majalah harian/mingguan kampus
yaitu Express. Jadi setidaknya cara sosialisasi tentang Hak Kekayaan
Intelektual dapat terjadi. Ataupun tulisan-tulisan di majalah dinding tiap
gedung, bisa juga dilakukan dengan membagi dan menempelkan brosur atau pamflet.
Cara lain juga dapat dilakukan dengan cara diadakannya workshop atau
seminar-seminar yang membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual sehingga
mahasiswa dapat berminat dan tertarik mengikutinya. Dalam seminar tersebut
mahasiswa bisa menambah ilmu dan pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual,
dan bisa menerapkan ilmunya setidaknya membentuk mindset para mahasiswa tentang
pentingnya pengetahuan Hak Kekayaan Intelektual.
Cara lain untuk dapat dilakukan ketika
pembukaan masa orientasi mahasiswa baru. Materi tentang Hak Kekayaan
Intelektual dapat diselipkan didalam kegiatan tersebut. Kampus juga harus
mengembangkan rasa menghargai karya-karya kreatifitas mahasiswanya dan dapat
menjadi wadah untuk turut berpartisipasi dalam mengumpulkan ide-ide para
mahasiswanya.
D.
APLIKASI
YANG DAPAT DIKEMBANGKAN DALAM MENANGANI PLAGIARISME DALAM HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Untuk penanganan Plagiarisme dalam Hak
Kekayaan Intelektual telah dikembangkan software alat pengecet plagiat
sebelumnya. Sekarang sudah banyak software online maupun instalasi portable.
Seperti contoh via online pada aplikasi copyscape (copyscape.com), plagiarism
checker (smallseotools.com), plagiarism scanner (dustball.com), plagiarism.net,
dan masih banyak yang lain. Cara kerja pada aplikasi online ini hanya
mengetikkan kalimat yang ingin di cek, kemudain tekan tombol klik untuk
memproses. Jika kalimat muncul dengan warna merah berarti kalimat yang di cek
sudah terdaftar pada blog atau web, dan termasuk dalam plagiat. Jika kalimat
yang di cek tidak berubah warna maka bukan termasuk plagiat.
Sedangkan contoh plagiarism checker
untuk aplikasi instalasi yaitu Viper. Tanpa koneksi internet asalkan laptop
atau komputer sudah ada aplikasi ini bisa digunakan untuk mengecek plagiarisme.
Cara kerjanya tidak jauh dengan via online.
Selain aplikasi pengecek plagiarisme
tersebut yang sudah ada, dapat dikembangkan alat pengecek plagiat yang lain.
Seperti ide saya membuat alat sensor dan scanan untuk mengecek plagiarism dalam
Hak Kekayaan Intelektual.
Sebuah benda yang mempunyai sensor bisa
dihubungkan dengan database yang dapat mengecek sebuah plagiarisme. Cara
kerjanya jika suatu alat di sensorkan pada kertas, secara otomatis akan muncul
data mengenai tulisan itu jika memang sudah terdapat dalam database. Contohnya
dalam kertas yang sudah diketikkan kalimat, lalu di sensorkan, jika tulisan
tersebut plagiat maka akan muncul sumber di webnya atau dari buku yang sudah di
patenkan yang tertampung pada database.
Bisa juga sebuah alat benda berbetuk
scanan yang dapat mengecek sebuah plagiarisme yang sudah dihubungkan dengan
database. Cara kerjanya kertas di scan dialat penyecan plagiarisme, jika
kalimat tersebut plagiat maka akan muncul sumber di webnya atau dari buku yang
sudah dipatenkan yang tertampung di database.
Para dosen dapat menggunakan aplikasi
pengecek plagiarisme tersebut untuk mengecek tugas para mahasiswa, jika dosen
menggunakan alat tersebut para mahasiswa yang tugasnya merupaka plagiat
otomatis akan ketahuan. Itu salah satu cara mendidik mahasiswa agar menghargai
Hak Kekayaan Intelektual orang lain dalam bentuk tulisan, agar berkurangnya
tindakan plagiarisme dan bisa mengembangkan kekayaan intelektual yang dimiliki
mahasiswa.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Dalam penulisan
ini, penulis menarik kesimpulan :
1. Peraturan
Undang-Undang tentang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sangat banyak,
diantaranya : Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang
No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Undang-undang No. 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri, Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu, Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten), Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
2. Tindakan
yang dapat dilakukan untuk mensosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual
dilingkungan kampus antara lain dengan cara tulisan artikel yang dapat dimuat
di harian kampus maupun mading, dengan cara mengadakan seminar atau workshop,
dan yang paling mendasar adanya materi tentang Hak Kekayaan intelektual pada
kegiatan masa orientasi mahasiswa.
3. Contoh
aplikasi yang dapat dikembangkan dalam plagiarisme checker antara lain
pembuatan alat sensor dan scanan.
B.
SARAN
Berdasarkan simpulan di atas,
penulis memberikan saran sebagai berikut :
1. Pentingnya
diadakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual agar menumbuhkan kesadaran
menghargai karya orang lain.
2. Para
pembaca harus menumbuhkan kesadaran untuk menghargai karya orang lain, dengan
cara tidak membajak ataupun memplagiat suatu hasil karya orang lain.
3. Untuk
ide alat pengecek plagiarisme dapat dikembangkan jika ada yang berminat untik
mengembangkan.
DAFTAR PUSTAKA
Sosialisasi HaKI di kampus.
Diakses
pada Selasa, 21 Oktober 2014.
Sosialisasi HaKI di kampus-kampus
(Implementasi dan Studi Kasus).
Diakses
pada Selasa, 21 Oktober 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar