BAB I
PENDAHULUAN
I.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah
hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HaKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Di
Indonesia, pengetahuan masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual masih sangat
terbatas. Bukan hanya pengetahuan saja, namun sikap masyarakat kita akan Hak Kekayaan
Intelektual dan pelanggarannya masih kurang walaupun sebenarnya contoh kasus
pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sering dijumpai. Salah satu contoh
kasusnya adalah pembajakan baik kaset CD/DVD yang beredar di masyarakat,
walaupun sudah ada undang-undang yang mengaturnya namun tetap saja melakukan
pelanggaran tersebut. Karena para pelaku memikirkan kondisi pasar dengan
kemampuan daya beli konsumen. Begitupula konsumen, bagi mereka yang penting
bisa menikmati karya cipta dengan mudah dan murah kenapa harus membeli yang
mahal.