Tampilkan postingan dengan label Haki dan Produk TI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haki dan Produk TI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 November 2014

Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Kampus



BAB I
PENDAHULUAN

I.                   LATAR BELAKANG MASALAH
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Di Indonesia, pengetahuan masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual masih sangat terbatas. Bukan hanya pengetahuan saja, namun sikap masyarakat kita akan Hak Kekayaan Intelektual dan pelanggarannya masih kurang walaupun sebenarnya contoh kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sering dijumpai. Salah satu contoh kasusnya adalah pembajakan baik kaset CD/DVD yang beredar di masyarakat, walaupun sudah ada undang-undang yang mengaturnya namun tetap saja melakukan pelanggaran tersebut. Karena para pelaku memikirkan kondisi pasar dengan kemampuan daya beli konsumen. Begitupula konsumen, bagi mereka yang penting bisa menikmati karya cipta dengan mudah dan murah kenapa harus membeli yang mahal.

Plagiarism Checker



BAB I
PENDAHULUAN


I.                  LATAR BELAKANG MASALAH
Plagiarisme / plagiat adalah penjiplakan / pengambilan karangan, pendapat dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat diaggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah / universitas.